IbnuQudamah berpendapat bahwa alasan yang membolehkan perubahan harta benda wakaf antara lain: 1. Penggantian karena kepentingannya lebih baik. Misalnya membangun masjid yang baru sebagai ganti dari masjid yang lama sehingga lebih layak untuk digunakan. 2. Perubahan harta wakaf karena adanya kebutuhan.
loading...Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi makmum. Foto/dok Arizah Channel Tempat imam mihrab lebih tinggi dari makmum sering dipertanyakan apakah hukumnya boleh atau tidak. Terkadang di beberapa masjid maupun musholla kita menemukan posisi imam lebih tinggi dari posisi masjid ada yang menumpuk sajadah sehingga lebih tinggi, ada pula yang sengaja meninggikan lantainya. Bagaimana pandangan syariat terhadap hal ini? Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, jika posisi imam lebih tinggi di atas posisi makmum, maka hukumnya makruh. Lebih tinggi dalam arti benar-benar tinggi. Baca Juga Apbila sekadar dilapisi tiga sajadah tidak terlalu berpengaruh, apalagi jika postur imamnya pendek, sementara makmumnya bertubuh tinggi. Yang seperti ini tidak ini berdasarkan hadits berikutู†ู‡ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู† ูŠู‚ูˆู… ุงู„ุงู…ุงู… ููˆู‚ ุดุฆ ูˆุงู„ู†ุงุณ ุฎู„ูู‡ ูŠุนู†ูŠ ุฃุณูู„ ู…ู†ู‡ุŒ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฏุงุฑู‚ุทู†ูŠ ูˆุณูƒุช ุนู†ู‡ ุงู„ุญุงูุธ ููŠ ุงู„ุชู„ุฎูŠุตRasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang imam berdiri di atas sesuatu sedangkan makmum ada di belakangnya, yakni di bawahnya. HR Ad Daruquthni, Al Hafizh mendiamkannya dalam At TalkhishKata "fauqa" di atas menunjukkan ketinggian yang begitu lainูˆุนู† ู‡ู…ุงู… ุงุจู† ุงู„ุญุงุฑุซ ุฃู† ุญุฐูŠูุฉ ุฃู… ุงู„ู†ุงุณ ุจุงู„ู…ุฏุงุฆู† ุนู„ู‰ ุฏูƒุงู† ูุฃุฎุฐ ุฃุจูˆ ู…ุณุนูˆุฏ ุจู‚ู…ูŠุตู‡ ูุฌุจุฐู‡ ูู„ู…ุง ูุฑุบ ู…ู† ุตู„ุงุชู‡ ู‚ุงู„ ุฃู„ู… ุชุนู„ู… ุฃู†ู‡ู… ูƒุงู†ูˆุง ูŠู†ู‡ูˆู† ุนู† ุฐู„ูƒุŸ ู‚ุงู„ ุจู„ู‰ุŒ ูุฐูƒุฑุช ุญูŠู† ุฌุฐุจุชู†ูŠDari Hamam bin Al Harits, bahwa Hudzaifah mengimami manusia di daerah Madaain di atas ketinggian, maka Abu Mas'ud menarik gamisnya, dan setelah sholat usai dia berkata "Apakah kamu tidak tahu bahwa mereka dilarang seperti ini?" Hudzaifah menjawab "Ya, aku baru ingat saat setelah kamu menarik gamisku." HR. Abu Daud, Asy-Syafi'iy, Al Baihaqiy. Dishahihkan oleh Al Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu KhuzaimahSyekh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan "Dimakruhkan bagi imam berdiri lebih tinggi dari makmum." Tapi jika lebih tinggi untuk keperluan mengajarkan makmum maka hal itu tidak apa-apa. Syekh Sayyid Sabiq melanjutkanูุฅู† ูƒุงู† ู„ู„ุงู…ุงู… ุบุฑุถ ู…ู† ุงุฑุชูุงุนู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูƒุฑุงู‡ุฉ ุญูŠู†ุฆุฐุŒ ูุนู† ุณู‡ู„ ุจู† ุณุนุฏ ุงู„ุณุงุนุฏูŠ ู‚ุงู„ ุฑุฃูŠุช ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฌู„ุณ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ู†ุจุฑ ุฃูˆู„ ูŠูˆู… ูˆุถุน ููƒุจุฑ ูˆู‡ูˆ ุนู„ูŠู‡ ุซู… ุฑูƒุน ุซู… ู†ุฒู„ ุงู„ู‚ู‡ู‚ู‡ุฑูŠ ูˆุณุฌุฏ ููŠ ุฃุตู„ ุงู„ู…ู†ุจุฑ ุซู… ุนุงุฏ ูู„ู…ุง ูุฑุบ ุฃู‚ุจู„ ุนู† ุงู„ู†ุงุณ ูู‚ุงู„ ุฃูŠู‡ุง ุงู„ู†ุงุณ ุฅู†ู…ุง ุตู†ุนุช ู‡ุฐุง ู„ุชุฃุชู…ูˆุง ุจูŠ ูˆู„ุชุชุนู„ู…ูˆุง ุตู„ุงุชูŠ ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆู…ุณู„ู…Jika ketinggian imam itu ada maksud tertentu kepada makmum maka saat itu tidak makruhkan. Dari Sahl bin Sa'ad As Sa'idiy dia berkata "Aku melihat Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam duduk di atas mimbar di hari pertama mimbar itu diletakkan. Di atasnya Dia bertakbir lalu ruku', lalu beliau turun dan mundur, kemudian sujud di terasnya mimbar lalu beliau kembali ke mimbar, lalu menghadap ke manusia dan bersabda "Wahai manusia, aku lakukan seperti tadi tidak lain hanyalah agar kalian ikuti dan untuk mengajarkan sholatku" . HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Baca Juga Wallahu A'lamrhs 746Rumah di Semarang dari Rp. 349.980.000. Cari penawaran terbaik untuk rumah baru nyaman semarang. Lingkungan sangat nyaman udara sejuk hawa pegunungan bebas banjir bangunan baru belakang masih ada lahan kosong bisa dikembangkan one gate sistem secu, house. Lingkungan yang aman, tenang dan nyaman Masjid Pangeran Diponegoro Komplek Balaikota Yogyakarta Oleh Ahmad Hasanuddin Umar * Disebagian lokasi tempat pelaksanaan ibadah shalat Ied, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, saya pernah menemukan tempat shalat Imam lebih tinggi dari tempat shalat makmumnya, nampaknya panitia menyengaja membuat panggung khusus untuk sang Imam, biasanya ini terjadi jika shalat Ied diselenggarakan dilapangan. Bagaimanakah sesungguhnya hukum meninggikan tempat imam dengan menggunakan panggung khusus saat sang imam memimpin shalat Ied atau shalat pada umumnyaโ€ฆ??? Dalam kitab โ€œAhkaam al-Imaamah wa al-Iโ€™timaam fii as-Shalaahโ€ karya Syeikh Abdul Muhsin bin Muhammad al-Muniif, di halaman 271 ada pembahasan tentang persoalan yang akan diangkat dalam artikel ini. Al-Imam as-Syaafiโ€™iy dalam kitab al-Umm, juga para pendukungnya, seperti as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab atau al-Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmuโ€™ Syarh al-Muhadzdzab, termasuk ada riwayat Imam Ahmad yang disebutkan dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudaamah al-Maqdisiy. mereka semua memandang bahwa menjadikan posisi Imam lebih tinggi dari posisi makmum adalah sesuatu yang dilarang, berdasarkan beberapa dalil berikut ini ; 1. Hadis riwayat Hammam yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Kitab as-Shalah Bab al-Imaam Yaquumu Makaanan Arfaโ€™ Min Makaani al-Qaum, dalam bahasa Indonesia artinya Posisi imam di tempat yang lebih tinggi dari makmum ; ุนูŽู†ู’ ู‡ูŽู…ู‘ูŽุงู…ู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ุฃูŽู…ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏูŽุงุฆูู†ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฏููƒู‘ูŽุงู†ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุฃูŽุจููˆ ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ุจูู‚ูŽู…ููŠุตูู‡ู ููŽุฌูŽุจูŽุฐูŽู‡ู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ูƒูŽุงู†ููˆุง ูŠูู†ู’ู‡ูŽูˆู’ู†ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุจูŽู„ูŽู‰ ู‚ูŽุฏู’ ุฐูŽูƒูŽุฑู’ุชู ุญููŠู†ูŽ ู…ูŽุฏูŽุฏู’ุชูŽู†ููŠ. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ Artinya Dari Hammam bahwasanya Hudzaifah sedang mengimami masyarakat Mada`in di atas bangku panjang ditempat yang lebih tinggi, maka Abu Masโ€™ud menarik bajunya, dan ketika selesai melaksanakan shalat, Abu Masโ€™ud berkata; Tidakkah kamu tahu bahwa mereka dilarang untuk melaksanakan hal demikian shalat Imam ditempat yang lebih tinggi ? Dia menjawab; Ya, aku ingat ketika kamu menarik bajuku. HR. Abu Dawud Hadis ini jelas sekali menunjukkan adanya larangan meninggikan posisi Imam dari makmumnya, saat Huzaidah melakukannya, mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya, maka Abdullah bin Masโ€™ud seketika mengingkarinya dan Huzaifah sendiri menyadari dan mengakui kesalahannya. 2. Hadis Ammar bin Yaasirโ€™ radhiyallahu anhu yang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Sunannya tepatnya dalam Kitab as-Shalaah pada Bab Posisi imam di tempat yang lebih tinggi dari makmum ; ุนูŽู†ู’ ุนูŽุฏููŠู‘ู ุจู’ู†ู ุซูŽุงุจูุชู ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุตูŽุงุฑููŠู‘ู ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ููŠ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูŽุนูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑู ุจู’ู†ู ูŠูŽุงุณูุฑู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุฏูŽุงุฆูู†ู ููŽุฃูู‚ููŠู…ูŽุชู’ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ูˆูŽู‚ูŽุงู…ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฏููƒู‘ูŽุงู†ู ูŠูุตูŽู„ู‘ููŠ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฃูŽุณู’ููŽู„ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ููŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŽ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุฏูŽูŠู’ู‡ู ููŽุงุชู‘ูŽุจูŽุนูŽู‡ู ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ุฒูŽู„ูŽู‡ู ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ููŽุฑูŽุบูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉู ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุณู’ู…ูŽุนู’ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู…ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู…ูŽ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽู‚ูู…ู’ โ€“ ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ ูู„ุง ูŠู‚ูˆู…ู†ู‘ูŽ- ูููŠ ู…ูŽูƒูŽุงู†ู ุฃูŽุฑู’ููŽุนูŽ ู…ูู†ู’ ู…ูŽู‚ูŽุงู…ูู‡ูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุญู’ูˆูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ู„ูุฐูŽู„ููƒูŽ ุงุชู‘ูŽุจูŽุนู’ุชููƒูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐู’ุชูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุฏูŽูŠู‘ูŽ. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ Artinya Dari Adi bin Tsabit Al-Anshari telah menceritakan kepada saya seorang laki-laki yang pernah bersama Ammar bin Yasir sewaktu di Mada`in, ketika iqamat shalat telah dikumandangkan, Ammar maju untuk menjadi imam dan dia berdiri di atas bangku panjang, sementara para makmum berada di bawahnya, lalu Hudzaifah maju dan menarik tangan Ammar dan Ammar pun mengikutinya hingga dia diturunkan ditempat yang sejajar oleh Hudzaifah. Setelah Ammar selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya; Apakah kamu belum pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda โ€œApabila seseorang mengimami suatu kaum, maka janganlah -sekali-kali- dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari tempat merekaโ€, atau semisal ucapan tersebut. Ammar berkata; Maka dari itu saya mengikutimu tatkala kamu menarik tanganku. HR. Abu Dawud Dalam hadis ini jelas sekali bagaimana sahabat Hudzaifah mengingkari perbuatan Ammar bin Yaasir yang mengimami suatu kaum ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya, dengan mengutip perkataan Nabi yang berisi larangan tegas mengimami suatu kaum ditempat yang lebih tinggi dari mereka, dan Ammar pun mengakuinya, sebagaimana juga Huzaifah mengakui kekeliruannya ketika mengimami para makmum ditempat yang lebih tinggi saat dingatkan oleh Abdullah bin Masโ€™ud radhiyallahu anhu yang kisahnya disebutkan dalam hadis pertama. PENGECUALIAN SAAT IMAM BOLEH MENGIMAMI DITEMPAT YANG LEBIH TINGGI Larangan meninggikan tempat imam saat memimpin shalat ini menurut sebagian besar ulama tidak bersifat mutlak, ada pengecualiannya. Apa saja pengecualian yang dimaksudโ€ฆ??? Diantara pengecualian yang membolehkan meninggikan tempat Imam, adalah jika tujuan dari perbuatan tersebut dalam rangka untuk memberikan pengajaran li qashdi at-taโ€™liim kepada para makmum. Dalilnya adalah praktek Rasulullah shallallhu alaihi wa sallam, yang pernah mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi posisinya dari para makmum, daat itu beliau mengimami shalat diatas mimbar, sebagaimana digambarkan dalam hadis riwayat Sahal bin Saโ€™ad berikut ini ; ุนู† ุณู‡ู„ ุจู† ุณุนุฏ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„ โ€ฆูˆูŽู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽูƒูŽุจู‘ูŽุฑูŽ ูˆูŽูƒูŽุจู‘ูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูˆูŽุฑูŽุงุกูŽู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุจูŽุฑู ุซูู…ู‘ูŽ ุฑูŽููŽุนูŽ ููŽู†ูŽุฒูŽู„ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽู‡ู’ู‚ูŽุฑูŽู‰ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุณูŽุฌูŽุฏูŽ ูููŠ ุฃูŽุตู’ู„ู ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุจูŽุฑู ุซูู…ู‘ูŽ ุนูŽุงุฏูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ูู†ู’ ุขุฎูุฑู ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูŽู‚ู’ุจูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฅูู†ู‘ููŠ ุตูŽู†ูŽุนู’ุชู ู‡ูŽุฐูŽุง ู„ูุชูŽุฃู’ุชูŽู…ู‘ููˆุง ุจููŠ ูˆูŽู„ูุชูŽุนูŽู„ู‘ูŽู…ููˆุง ุตูŽู„ูŽุงุชููŠ. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… Artinya Dari Sahal bin Saโ€™ad radhiyallahu anhu ia berkata Aku melihat Rasulullah shallallahuโ€™alaihiwasallam shalat di atas mimbar itu. Lalu beliau bertakbir, maka orang-orang pun bertakbir pula di belakangnya, sedangkan beliau masih di atas mimbar. Kemudian beliau bangkit dari rukuk, lalu turun sambil mundur sehingga beliau sujud di kaki mimbar. Kemudian beliau kembali pula ke atas mimbar hingga selesai shalat. Sesudah itu beliau menghadap kepada orang-orang lalu bersabda, Wahai sekalian manusia, aku melalukan ini supaya kalian semua mengikutiku, dan supaya kalian belajar cara shalatkuโ€™.โ€ HR. Muslim Dalam riwayat diatas, sangat jelas sekali, apa alasan dari praktek Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengimami shalat diatas mimbar atau ditempat yang lebih tinggi dari makmum, coba perhatika oada bagian akhir hadis diatas, Rasulullah mengatakan โ€œWahai sekalian manusia, aku melalukan ini supaya kalian semua mengikutiku, dan supaya kalian belajar cara shalatkuโ€. Pengecualian bolehnya imam berada ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya, selain untuk tujuan pengajaran, ada catatan lain dari Ibnu Qudamah al-Maqdisi sebagai pengecualian tambahan, yang membolehkan seseorang mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya. Menurut Ibnu Qudamah al-Maqdisiy dalam kitab al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Kharaqi yang ditahqiq oleh Syeikh Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turkiy dan Abdul Fattah al-Halawiy, larangan meninggikan tempat Imam dari makmumnya ini berlaku selama terlepas dari 3 keadaan dibawah ini; 1. Selama Bukan untuk tujuan memberikan pengajaran kepada para makmum tentang tata cara shalat yang benar. catatan saya jika untuk tujuan pengajaran, maka imam boleh saja shalat ditempat yang lebih tinggi ; 2. Selama seseorang berniat dari awal permulaan untuk shalat sendirian ditempat yang tinggi, kemudian ditengah-tengah shalatnya ada orang bermakmum kepadanya ditempat yang lebih rendah darinya, catatan saya maka keadaan ini menyebabkan bolehnya seorang imam shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya ; 3. Selama tidak dalam keadaan darurat karena sempitnya tempat shalat, atau tingginya posisi imam hanya sedikit, -misalnya hanya beberapa centimeter saja- catatan saya keadaan ini menyebabkan seorang imam dibolehkan mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya. Demikian pembahasan mengenai hukum shalat imam ditempat yang lebih tinggi dari makmumnya saya dalam artikel ringkas ini, semoga bermanfaat, saya berdoโ€™a semoga Allah subhanahu wa taโ€™aalaa senantiasa memberikan keberkahan, taufiq dan keselamatan kepada kita semua, dan kepada seluruh kaum muslimin dimanapun mereka berada. KESIMPULAN AKHIR 1. Seorang Imam tidak boleh dengan sengaja mengimami shalat jamaโ€™ah ditempat yang lebih tinggi dari tempat makmumnya. 2. Larangan ini tidak berlaku jika a. imam bertujuan memberikan pengajaran kepada orang yang belum tahu bagaimana tata cara dan gerakan shalat yang benar ; b. Tidak ada niat untuk menjadi Iman dan mengimami shalat ditempat yang lebih tinggi, tapi ditengah shalatnya tiba-tiba ada orang yang bermakmum kepadanya ditempat yang lebih rendah ; c. Karena keadaan darurat seperti tempat yang sangat sempit yang tidak mungkin dilakukan shalat berjamaโ€™ah kecuali jika imam terpaksa shalatnya ditempat yang lebih tinggi. [] AHU. *** *** Miliran ; Rabu, 08 Dzul Hijjah 1438 H * Penulis adalah Pengajar Bahasa Arab di P2B UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Pengajar Ushul Fiqih dan Ilmu Maqashid as-Syariโ€™ah di STIKES Surya Global Yogyakarta, Pengajar Ushul Fiqih dan Ulum al-Qurโ€™an di Ponpes Mahasiswa Taqwiin al-Muballighiin Yogyakarta, Khadim Masjid Pangeran Diponegoro Komplek Balaikota Yogyakarta. Tentang Ahmad Hasanuddin Umar Saya lahir pada tanggal 28 Jumadal Akhirah 1399 H bertepatan dengan 25 Mei 1979 M, di kampung Rawailat Desa Dayeuh kecamatan Cileungsi Bogor, dilingkungan keluarga yang alhamdulillah cukup religius, rumah tempat dimana saya dilahirkan, sekaligus berfungsi sebagai pesantren kecil, ada Masjid Jami' an-Nur juga Madrasah Diniyah an-Nur. Suasana keagamaan dilingkungan sekitar rumah sangat membekas dalam memori saya, setelah menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Rawailat, sekaligus di Madrasah Diniyah An-Nur Rawailat, saya melanjutkan Pendidikan di Madrasah Tsanawiyah An-Nizhamiyyah Cileungsi asuhan Drs. KH. Ahmad Marzuqi, setamat Tsanawiyah saya melanjutkan pendidikan ke Jawa Timur tepatnya di Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar pimpinan KH. Ibrahim Thoyyib, setelah belajar selama kurang lebih satu tahun di Ponpes Wali Songo, kemudian saya pindah ke Pondok Modern Darussalam Gontor, hingga tammat sampai tahun 1998/1999, dalam asuhan Dr HC. KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, MA, beserta KH. Hasan Abdullah Sahal dan KH. Shoiman Lukmanul Hakim. Setamat dari Gontor, saya menjalani masa pengabdian mengajar dan melanjutkan belajar menghapal al-Qur'an di Ponpes Darul Abrar Bone Sulawesi Selatan yang diasuh oleh KH. Anwar Harum, Lc dan Dr. KH. Muttaqien Said, MA, hingga bulan Juni tahun 2000. Pada tahun yang sama saya mendaftar kuliah di LIPIA dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan akhirnya saya berlabuh di UIN Jogja, mengambil Jurusan Tafsir Hadis, setelah selesai dari UIN, saya mengikuti program Akta IV di UII Universitas Islam Indonesia setelah selesai saya menempuh kuliah S1 lagi di MEDIU Medinah International University pada jurusan al-Qur'an wa Ulumuhu, sambil juga mengambil kuliah S2 Program Pascasarjana konsentrasi SQH Studi Qur'an dan Hadis. Saat ini, selain ikut terlibat mengelola Travel Haji & Umrah Lฤ Raiba, sekaligus sebagai pembimbing ibadah umrah, aktifitas sehari-hari saya ngajar di Ponpes Mahasiswa Takwฤซn Muballighฤซn, dan mengasuh kajian rutin di Majlis Kajian Kitab di masjid-masjid seputar Yogyakarta. Saya tinggal di Yogyakarta tepatnya di Bantul, bersama seorang istri dan 6 orang anak kami, Najwa Salma Hasan, Faruq Abdullah Hasan, Musa Abdullah Hasan, Bilal Abdullah Hasan, Naqiyya Sฤjidah Hasan, dan Najiyya Sฤjidah Hasanโ€ฆ.[] Wanitayang shalat sendirian di rumah lebih baik daripada wanita yang shalat berjama'ah di masjid, menurut pendapat yang lebih kuat. janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.
Ilustrasi sholat berjamaah. Lebih baik posisi imam dan makmum sama-sama tinggi atau rendahnya JAKARTAโ€” Pernahkah Anda mendapati sholat berjamaah dengan posisi tempat sholat Imam lebih tinggi dibanding makmum atau pun sebaliknya posisi tempat sholat makmum lebih tinggi dari imam? Apa hukumnya? Apakah benar tempat Imam yang lebih tinggi dari makmum bisa menghilangkan pahala sholat berjamaah? Pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor, mengatakan dalam kitab Busyra al-Karim Muqaddimah Hadromiyah dijelaskan bahwa hukumnya makruh tempat sholat makmum lebih tinggi dari imam atau tempat sholat imam lebih tinggi dari makmum tanpa adanya uzur. Uzur disini berarti adanya sesuatu yang sangat mendesak yang membuat misalnya Imam harus berada di tempat yang lebih tinggi dari makmum. Maka menurut Habib Hasan sesuai kaidah fiqih bahwa semua yang makruh yang berhubungan dengan jamaah maka itu bisa menghilangkan fadhilah jamaah. Dia mencontohkan bahwa di antara keutamaan sholat berjamaah adalah lurus dan rapatnya shaf sholat berjamaah, maka ketika shaf sholat tidak lurus dan tidak rapat hukumnya makruh. Hal itu dapat menghilangkan fadilah atau keutamaan berjamaah. "Demikian juga ini, tempat imam lebih tinggi dari makmum, makmum lebih tinggi dari imam, tanpa uzur. Maka itu makruh bisa menghilangkan fadilah jamaah. Ini di Mazhab Imam Syafii," kata Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor dalam program tanya jawab yang disiarkan langsung kanal YouTube Al Wafa Tarim yang merupakan Official Channel TV Al Wafa Tarim yang diasuh Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor beberapa hari lalu. Pahala sholat jamaah Sholat merupakan rukun Islam kedua yang memiliki kedudukan tinggi dalam agama ini. Terlebih dalam sholat berjamaah yang dilakukan oleh seorang mukmin, ada beragam tujuan yang akan menghasilkan kebaikan pada dirinya. Bagi orang yang sholat berjamaah maka akan disiapkan surga baginya ู…ูŽู†ู’ ุบูŽุฏูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูุŒ ุฃูŽูˆู’ ุฑูŽุงุญูŽุŒ ุฃูŽุนูŽุฏู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ู„ูŽู‡ู ูููŠ ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู ู†ูุฒูู„ู‹ุงุŒ ูƒูู„ู‘ูŽู…ูŽุง ุบูŽุฏูŽุงุŒ ุฃูŽูˆู’ ุฑูŽุงุญูŽ "Barang siapa pergi ke masjid pada awal dan akhir siang, maka Allah akan menyiapkan baginya tempat dan hidangan di surga setiap kali dia pergi." HR Bukhari dan Muslim.
IbnuUtsaimin di Syarh al-Wasithiyah menjawab, ada beberapa orang yang bebas dari fitnah kubur. A. Para nabi. Mereka tidak ditanya karena dua alasan: 1. Para nabi lebih tinggi daripada para syuhada dan Nabi saw telah mengabarkan bahwa syahid dilindungi dari fitnah kubur.

HUKUM SHALAT DI RUMAH BAGI ORANG YANG RUMAHNYA JAUH DARI MASJIDOleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya Saya tinggal di sebuah rumah yang letaknya jauh dari masjid. Dan saya merasa berat jika harus naik mobil untuk pergi ke masjid. Jika saya jalan kaki, kadang-kadang saya ketinggalan jamaโ€™ah. Dan perlu diketahui bahwa saya mendengar adzan dari rumah lewat pengeras suara. Dalam keadaan seperti ini, bolehkah saya shalat di rumah atau di rumah tetangga dengan berjamaโ€™ah bersama tiga atau empat orang ? Berikan fatwa kepada kami, semoga Allah Subhanahu wa Taโ€™ala membalas anda dengan Anda wajib shalat bersama saudara-saudara anda kaum muslimin di masjid dengan berjamaโ€™ah, apabila anda mendengar adzan dari rumah anda tanpa pengeras suara dan tidak ada sesuatu yang menghalangi suara adzan tersebut. Jika rumah anda jauh dari masjid sehingga anda tidak mendengar suara adzan yang tidak memakai pengeras suara, maka anda boleh shalat di rumah atau di rumah tetangga. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang laki-laki buta ketika minta izin kepada beliau untuk shalat di rumah. Kata beliau ู‡ูŽู„ู’ ุชูŽุณู’ู…ูŽุนู ุงู„ู†ูู‘ุฏูŽุงุกูŽ ุจูุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽุนูŽู…ู’ . ู‚ูŽุงู„ูŽ ููŽุฃูŽุฌูุจู’Apakah kamu mendengar suara adzan?. Orang itu menjawab Ya. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Kalau begitu engkau wajib datang ke ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya dan lafalnya terdapat dalam soal di atas -pent.Juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan sanad shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam ุณูŽู…ูุนูŽ ุงู„ู†ู‘ูุฏูŽุงุกูŽ ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฃู’ุชูู‡ู ููŽู„ูŽุง ุตูŽู„ูŽุงุฉูŽ ู„ูŽู‡ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูู†ู’ ุนูุฐู’ุฑูโ€œBarangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian dia tidak datang ke masjid, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzurโ€.Walaupun rumah anda jauh dari masjid, tapi anda tetap shalat berjamaโ€™ah di masjid, dengan berjalan kaki, meskipun meletihkan, atau anda naik mobil, maka hal itu lebih baik dan lebih utama bagi anda. Allah Subhanahu wa Taโ€™ala akan menulis langkah-langkah anda ketika anda pergi ke masjid dan ketika anda pulang, dengan syarat anda ikhlas dan berniat hanya karena Allah Subhanahu wa Taโ€™ala. Hal ini berdasarkan sebuah hadits, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada seorang laki-laki yang rumahnya jauh dari masjid Nabawi tapi dia tidak pernah ketinggalan shalat berjamaโ€™ah bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada orang itu. ู„ูŽูˆู ุงุดู’ุชูŽุฑูŽูŠู’ุชูŽ ุญูู…ูŽุงุฑู‹ุง ุชูŽุฑู’ูƒูŽุจูู‡ู ููู‰ ุงู„ุธูŽู‘ู„ู’ู…ูŽุงุกู ูˆูŽููู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ู…ู’ุถูŽุงุกู . ู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุง ูŠูŽุณูุฑูู‘ู†ูู‰ ุฃูŽู†ูŽู‘ ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ูู‰ ุฅูู„ูŽู‰ ุฌูŽู†ู’ุจู ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ุฅูู†ูู‘ู‰ ุฃูุฑููŠุฏู ุฃูŽู†ู’ ูŠููƒู’ุชูŽุจูŽ ู„ูู‰ ู…ูŽู…ู’ุดูŽุงู‰ูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ูˆูŽุฑูุฌููˆุนูู‰ ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฌูŽุนู’ุชู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‰. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู‚ูŽุฏู’ ุฌูŽู…ูŽุนูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูŽูƒูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ ูƒูู„ูŽู‘ู‡ู โ€œKenapa engkau tidak membeli seekor himar yang bisa engkau kendarai ketika engkau pergi ke masjid, terutama ketika cuaca sangat panas atau diwaktu malam yang gelap?. Orang itu menjawanb Aku tidak ingin rumahku dekat dengan masjid, karena aku ingin langkah-langkah kakiku dicatat, yaitu ketika aku pergi ke masjid dan ketika aku pulang ke rumah. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Taโ€™ala telah mengumpulkan memenuhi semua keinginanmu ituโ€ [HR Muslim][Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, Penerbit At-Tibyan Solo]

Lebihdari At Tanwir Al Khazim Kubu Raya Membuka Kembali Tabungan Qurban 1444H Waspada Aplikasi WhatsApp Modifikasi atau Palsu Ancam Data Pribadi, Pihak WA Beri Warning

Lantai Masjid, Pengertian, Perbedaan Antara Imam Dan Makmum โ€“ Pada Lembaran ini akan menjelaskan tentang Lantai Masjid atau Mushalla. Banyak masji atau musholla yang kita tahu di beberapa tempat untuk berjamaโ€™ah shalat lima waktu. Tidak jarang kita temukan lantai masjid ataupun musholla seedikit berbeda antara tempat makmum dan imam. Ada banya yang kita dapati lantai pengimaman itu lebih tinggi dari lantai jamaโ€™ah. Lantas bagaiman itu hukumnya?, Wallahu aโ€™lam. Mari kit abaca uaraian kami di bawah ini. Mukodimah ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู’ู…ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡ู’ ุงู„ู€ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ุฑูŽุจู‘ู ุงู„ุนูŽุงู„ูŽู€ู…ููŠู’ู†ูŽ ุŒ ูˆูŽุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽู„ูŽุงู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽุดู’ุฑูŽูู ุงู„ุฃูŽู†ู’ุจููŠูŽุงุกู ูˆูŽุงู„ู€ู…ูุฑู’ุณูŽู„ููŠู’ู†ูŽ ุŒู†ูŽุจููŠู‘ูู†ูŽุง ูˆูŽุญูŽุจููŠู’ุจูู†ูŽุง ู…ูู€ุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุฃูŽุฑู’ุณูŽู„ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ุฑูŽุญู’ู€ู…ูŽุฉู‹ ู„ูู„ู’ุนูŽุงู„ูŽู…ููŠู’ู†ูŽ ุŒ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงูฐู„ูู‡ู ูˆูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌูู‡ู ุงู„ุทู‘ูŽุงู‡ูุฑูŽุงุชู ุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชู ุงู„ู€ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู’ู†ูŽ ุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุชูŽุจูุนูŽู‡ูู…ู’ ุจูุฅูุญู’ุณูŽุงู†ู ุฅูู„ูŽู‰ ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ุฏู‘ููŠู’ู†ูุŒ ุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุจูŽุนู’ุฏู Kaum muslimin wal-mukminin rahimakumullah. Puji syukur al-hamdulillah, Shalawat salam semoga tetap tercurah kapada baginda nabi Muhammad ๏ทบ. Perkenankan kami pada lembaran ini untuk menyapaikan tentang lantai masjid atau musholla antara imam dan makmum. Jika Pembbaca tidak berkenan atau tidak sependapat mohon uraian kami ini diabaikan saja. Dan jika cocok dan spendapat maka boleh dilakukan. Lantai Masjid Yang dimaksudkan dengan lantai mesji adalah Alas dasar tempat berdiri dan duduk ketika kita shalat. Jika masjid atau mushaolla itu dibangun dengan model panggung maka bermacam lantai yang digunakan. Diantranya ada yang dari papa nada yang dari kulit kayu ada juga yang dari bambo. Pengertian Lantai Masjid Adapun pengertiannya adalah Lantai dasar yang umumnya jika pada bangunan permanen maka lantainya juga permanen. Lantai tersebut akan disesuai dengan kemampuan jamaโ€™ahnya. Ada bemacam lantai, misalnya ada yang hanya smen biasa, keramik, geranit dan marmer. Semua itu tidak ada permasalahan selama bahan bangunnannya dianggap suci dari najis. Ada hal yang memang perlu juga dipertimbangkan mengenai perbedaanya. Perbedaan di sini yang sering kita dapati adalah antara lantai pengimaman dan lantai jamaโ€™ah. Wallahu alam. Lantaia Antara Imam Dan Makmum Maksud kami Antara Imam dan Makmu ini adalah Antara Lantai Imam dan Makmum. Jadi seperti yang banyak kita temui di berbagai tempat baik masjid ataupun Musholla, lantai Imam dan Makmum itu berbeda. Jadi lantai Imam sedikit lebih tinggi dibanding lantai yang untuk jamaโ€™ah. Kemudian bagaimana Pertimbangannya?, Kami tidak bisa menjawabnya melainkan berikut ini yang bisa kami hadirkan. Dalil Hukum Perbedaan Lantai Imam dan Makmum Keterangan yang pernah kami baca dalam Kitab Asnal-mathalib Syarah Raudhuth-Thalib. Muallifnya ุฒูƒุฑูŠุง ุจู† ู…ุญู…ุฏ ุจู† ุฒูƒุฑูŠุง ุงู„ุฃู†ุตุงุฑูŠ adalah sebagai berikut ูˆูŽูŠููƒู’ุฑูŽู‡ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฑู’ุชูŽููุนูŽ ุฃูŽุญูŽุฏู ู…ูŽูˆู’ู‚ูููŽูŠู’ ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฃู’ู…ููˆู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุขุฎูŽุฑู ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ุฃูŽู…ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฏููƒู‘ูŽุงู†ู ููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุฏูŽุงุฆูู†ู ููŽุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆุฏู ุจูู‚ูŽู…ููŠุตูู‡ู ููŽุฌูŽุฐูŽุจูŽู‡ู ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ู† ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ู‚ุงู„ ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ูƒูŽุงู†ููˆุง ูŠูŽู†ู’ู‡ูŽูˆู’ู†ูŽ ุนูŽู†ู’ ุฐูŽู„ููƒูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุจูŽู„ูŽู‰ ู‚ูŽุฏู’ ุฐูŽูƒูŽุฑู’ุชู ุญููŠู’ู†ูŽ ุฌูŽุฐูŽุจู’ุชู†ููŠ ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุฃุจูˆ ุฏูŽุงูˆูุฏูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู Artinya โ€œDimakruh salah satu tempat atau posisi imam dan makmum lebih tinggi atas yang lain karena ada riwayat yang menyatakan bahwa sahabat Hudzaifah pernah mengimami orang-orang di kota Madain di atas dukkan, lantas Ibnu Masโ€™ud RA memegang gamis dan menariknya. Ketika Hudzaifah selesai dari shalatnya, Ibnu Masโ€™ud berkata, โ€œApakah kamu tidak tahu bahwa mereka melarang hal itu.โ€ Hudzaifah pun menjawab, Tentu aku tahu, sungguh aku ingat ketika kamu menarik gamisku.โ€ Ini telah diriwayatkan Abu Dawud dan Hakim. ูˆู‚ุงู„ ุตูŽุญููŠุญูŒ ุนูŽู„ูŽู‰ ุดูŽุฑู’ุทู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุฎูŽูŠู’ู†ูุŒ ูˆูŽู‚ููŠุณูŽ ุจูุฐูŽู„ููƒูŽ ุนูŽูƒู’ุณูู‡ู Hakim berkata bahwa riwayat ini adalah sahih sesuai persyaratan kesahihan yang ditetapkan Bukhari dan Muslim. Juga sebaliknya makmum lebih tinggi dari imam dikiaskan dengan hal tersebut. Lihat Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatit Thalib, Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, halaman 234. Penjelasan Dari Uraian tersebut ada poin-poin penting yang harus kita garis bawahi. Poko permasalahannya adalah Apakah perihal itu terjadi karena kebituhan?. Ataukah itu terjadi karena hanya naluri saja?. Jika itu terjadi karena kebituhan maka perihal itu boleh bahkan barangkali bisa menjadi โ€œsunnahโ€ Wallahu alam. Kalau bukan karena keterpaksaan, maka makruh hukumnya lantai pengimaman lebih tinggi dari lantai jamaโ€™ah. Dan dalam keadaan tertentu semua itu bisa boleh, karena memang kondisinya. Kemudian seberapa batasan ketinggian tempat imam atau makmum yang memiliki nilai hukum makruh? Pertama, yang kami baca sebagaimana pada lanjutan tulisan dalam kitab tersebut sebagai berikut ููŽุฅูู†ู’ ุงุญู’ุชูŽุงุฌูŽู‡ู ุฃูŽูŠู’ ุงู„ูุงุฑู’ุชูููŽุงุนูŽ ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ู„ูุชูŽุนู’ู„ููŠู…ู ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ุŒ ุฃูŽูˆู’ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุงู„ู’ู…ูŽุฃู’ู…ููˆู…ู ู„ูุชูŽุจู’ู„ููŠุบู ุชูŽูƒู’ุจููŠุฑูŽุฉู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ุŒ ุฃูŽูˆู’ ู„ูุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ุงูุณู’ุชูุญูุจู‘ูŽ ู„ูุชูŽุญู’ุตููŠู„ู ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ู…ูŽู‚ู’ุตููˆุฏู Artinya Jika Tingginya Tempat untk Imam itu memang dibutuhkan dengan alasan supaya dapat memberi tahu shalat atau ada maksud lain, atau makmum butuh agar sampai takbirnya iamam, atau ada kebutuhan lain, maka hal itu disukai disunahkan karena supaya berhasilnya maksud tersebut. Kedua al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi memberikan penjelasan yang singkat kami sudah cukup memadai. Menurutnya, tinggi dalam hal ini tinggi yang kasat mata kendati hanya sedikit. Tetapi jika Masyarakat Umum menganggapnya itu tinggi, maka tetap dihukumi makruh. ูˆูŽู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู ุงูุฑู’ุชูููŽุงุนู ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุขุฎูŽุฑู ุฃูŽูŠู’ ุงูุฑู’ุชูููŽุงุนู‹ุง ูŠูŽุธู’ู‡ูŽุฑู ุญูุณู‘ู‹ุงุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ู‚ูŽู„ู‘ูŽุŒ ุญูŽูŠู’ุซู ุนูŽุฏู‘ูŽู‡ู ุงู„ู’ุนูุฑู’ูู ุงูุฑู’ุชูููŽุงุนู‹ุง โ€œPerkataannya tingginya tempat salah satu dari keduanya di atas yang lainโ€™, maksudnya adalah ketinggian yang kasat mata dimana urf menganggapnya tinggi meskipun sedikit,โ€ Lihat al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Iโ€™anah ath-Thalibin, Beirut Darul Fikr, juz, II, halaman 30. Kesimpulan Kesimpulan ini abaikan saja jika para pembaca tidak sependapat. Jadi menurut kami kesimpulannya adalah Semestinya Lantai Masjid ataupun Mushalla itu rata setara, yakni sama rata dengan Lantai Imam. Hukumnya Makruh jika Lantai Imam dan Makmum tidak sama rata kecuali ada maksud yang harus dicapai. Shalat Jamaโ€™ah tetap sah sekalipun Lantai Imam dan Makmum tidak sama rata asal masih bersambung. Shalat Jamaโ€™ah tetap sah walaupun Lantai Imam dan Makmum tidak sama yakni ada yang di lantai bawah, di lantai atas di jalan ditrowongan bahkan sekalipun terputus tampatnya karena dalam keadaan terpaksa, contoh berjamaโ€™ah di Masjidil-Harom di Musim panas, pasti ada yang tidak tersambung, adalam kondisi seperti ini, Allah maha tahi In syaa allah jamaโ€™ahnya sah. Lantai Masjid,Perbedaan Antara Imam Dan Makmum Demikian Penjelasan singkat kami tentang Lantai Masjid, Pengertian, Perbedaan Antara Imam Dan Makmum โ€“ Semoga bermanfaat. Abaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu Aโ€™lamu bish-showab wa billahit-taufiq wal-Hidayah. Sumber sebagian dikuti[ dari Dutadakwah
HukumHukum Seputar Shaf Shalat Demikian juga kalau seorang imam (posisinya) lebih tinggi dari makmum atau sebaliknya tanpa ada kebutuhan. Demikian juga jika (posisi) wanita di depan shaf laki-laki, akan tetapi tidak di depan imam, atau berdiri di samping imam atau di samping makmum laki-laki, maka shalat wanita dan laki-laki tersebut sah
Ada sebuah kisah yang cukup terkenal di kalangan umat Muslim tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. Kisah ini menceritakan tentang seorang pria yang ingin membangun sebuah rumah yang lebih tinggi dari masjid yang ada di dekatnya. Namun, ketika dia berkonsultasi dengan seorang ulama, ulama tersebut memberitahunya bahwa hukum Islam melarang orang membangun rumah yang lebih tinggi dari masjid. Apa sebenarnya hukum rumah lebih tinggi dari masjid? Sejarah Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Hukum rumah lebih tinggi dari masjid berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa โ€œTidak boleh membangun rumah yang lebih tinggi daripada masjid.โ€ Hadits ini dianggap sebagai dalil kuat yang mengatur tentang pembangunan bangunan di lingkungan masjid. Oleh karena itu, hukum ini dipegang teguh oleh umat Muslim di seluruh dunia. Alasan Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Ada beberapa alasan mengapa hukum rumah lebih tinggi dari masjid diterapkan dalam Islam. Pertama, masjid adalah tempat suci yang digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, masjid harus dihormati dan dijaga keutuhannya. Kedua, bangunan masjid biasanya memiliki ketinggian yang cukup tinggi, sehingga jika ada bangunan yang lebih tinggi dari masjid, maka hal ini dapat mengganggu pandangan dan kemudahan akses ke masjid. Ketiga, hukum ini juga bertujuan untuk mendorong orang untuk lebih menghormati tempat suci dan menjaga kebersihan lingkungan masjid. Penjelasan Lebih Lanjut tentang Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Hukum rumah lebih tinggi dari masjid bukan hanya berlaku untuk rumah, tetapi juga untuk bangunan lain seperti gedung perkantoran, hotel, atau pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, sebelum membangun, setiap orang harus mempertimbangkan ketinggian bangunan yang akan dibangun agar tidak lebih tinggi dari masjid yang ada di sekitarnya. Bagi yang melanggar hukum ini, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Pertama, bangunan yang lebih tinggi dari masjid harus dihancurkan atau dikurangi ketinggiannya. Kedua, jika orang tersebut terus membangun bangunan yang lebih tinggi dari masjid, maka dia bisa dihukum oleh pihak berwenang atau menerima sanksi dari masyarakat setempat. Kesimpulan Hukum rumah lebih tinggi dari masjid adalah salah satu hukum Islam yang sangat penting. Hukum ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kebersihan lingkungan masjid, serta mendorong orang untuk lebih menghargai tempat suci. Oleh karena itu, setiap orang harus mematuhi hukum ini dan membangun bangunan sesuai dengan ketinggian yang diperbolehkan. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. 2023-04-24
Masjidtidak hanya sekedar rumah ibadah. Banyak fungsi strategis lainnya. Bisa sebagai sarana pendidikan generasi Islam, bahkan menjadi pusat penguatan perekonomian umat. Minggu, 20 Mar 2022 - 16:05 WIB. Tidak ada hasil . Tampilkan semua hasil .
Posisi Mihrab Imam di Masjid Apa hukum posisi imam yang lebih tinggi dibandingkan posisi makmum? Karena ada beberapa masjid yang posisi imam dibuat lebih tinggi. Terima kasih Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma baโ€™du, Pertama, Pada dasarnya, Islam melarang posisi imam ketika shalat jamaah, lebih tinggi dibandingkan posisi makmum. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya, Dari Adi bin Tsabit al-Anshari bahwa ada seseorang yang bersama sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu di kota al-Madain. Ketika datang waktu shalat dan dikumandangkan iqamah, Ammar maju menjadi imam dan berdiri di atas dukkan, sementara makmum shalat di bawah. Melihat ini, Hudzaifah-pun maju dan menarik tangannya Ammar, beliau pun mengikuti Hudzaifah, hingga Hudzaifah menurunkan amar di tanah. Seusai shalat, Hudzaifah berkata kepada Ammar, ุฃูŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุณู’ู…ูŽุนู’ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูŽู‚ููˆู„ู ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽู…ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู…ูŽ ููŽู„ูŽุง ูŠูŽู‚ูู…ู’ ูููŠ ู…ูŽูƒูŽุงู†ู ุฃูŽุฑู’ููŽุนูŽ ู…ูู†ู’ ู…ูŽู‚ูŽุงู…ูู‡ูู…ู’ยป ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุญู’ูˆูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽุŸุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุนูŽู…ู‘ูŽุงุฑูŒ ู„ูุฐูŽู„ููƒูŽ ุงุชู‘ูŽุจูŽุนู’ุชููƒูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฃูŽุฎูŽุฐู’ุชูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูŠูŽุฏูŽูŠู‘ูŽ Tidakkah anda mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€Apabila seseorang mengimami masyarakat, janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari posisi makmum.โ€ atau yang semacam itu? Ammar menjawab โ€™Dan karena itu, saya mau mengikutimu ketika engkau menarik tanganku.โ€™ HR. Abu Daud 598 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al-Albani Keterangan Dukkan tempat yang digunakan untuk duduk sebagaimana kursi, biasanya dalam bentuk bangunan kotak kecil di dasar tembok, layaknya teras sebuah rumah. Kedua, dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di atas mimbar. Sahabat Sahl bin Saโ€™d as-Saโ€™idi radhiyallahu anhu menceritakan, ูˆูŽู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ููŽูƒูŽุจู‘ูŽุฑูŽ ูˆูŽูƒูŽุจู‘ูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูˆูŽุฑูŽุงุกูŽู‡ูุŒ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุจูŽุฑูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุฑูŽููŽุนูŽ ููŽู†ูŽุฒูŽู„ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽู‡ู’ู‚ูŽุฑูŽู‰ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุณูŽุฌูŽุฏูŽ ูููŠ ุฃูŽุตู’ู„ู ุงู„ู’ู…ูู†ู’ุจูŽุฑูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุนูŽุงุฏูŽุŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ููŽุฑูŽุบูŽ ู…ูู†ู’ ุขุฎูุฑู ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูŽู‚ู’ุจูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฅูู†ู‘ููŠ ุตูŽู†ูŽุนู’ุชู ู‡ูŽุฐูŽุง ู„ูุชูŽุฃู’ุชูŽู…ู‘ููˆุง ุจููŠุŒ ูˆูŽู„ูุชูŽุนูŽู„ู‘ูŽู…ููˆุง ุตูŽู„ูŽุงุชููŠยป Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengimami di atas mimbar. Beliau takbiratul ihram dan jamaah pun ikut takbir di belakang beliau, sementara beliau di atas mimbar. Kemudian, ketika beliau iโ€™tidal, beliau mundur ke belakang untuk turun, sehingga beliau sujud di tanah. Lalu beliau kembali lagi ke atas mimbar, hingga beliau menyelesaikan shalatnya. Kemudian beliau menghadap kepada para sahabat, dan bersabda, โ€Wahai para sahabat, aku lakukan ini agar kalian bisa mengikutiku dan mempelajari shalatku.โ€ HR. Bukhari 377, Muslim 544, Nasai 739, dan yang lainnya. Karena beliau mengimami shalat di atas mimbar, posisi beliau lebih tinggi daripada makmum. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan, imam boleh berada di posisi lebih tinggi dari pada makmum, jika ada kebutuhan. Misalnya, agar bisa dilihat makmum atau agar suaranya lebih didengar oleh makmum. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Imam as-Syafii, ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฃุฎุชุงุฑ ู„ู„ุฅู…ุงู… ุงู„ุฐูŠ ูŠุนู„ู… ู…ู† ุฎู„ูู‡ ุฃู† ูŠุตู„ูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ุดูŠุก ุงู„ู…ุฑุชูุนุŒ ููŠุฑุงู‡ ู…ู† ุฎู„ูู‡ุŒ ููŠู‚ุชุฏูˆู† ุจู‡ุ› ู„ู…ุง ุฑูˆู‰ ุณู‡ู„ ุจู† ุณุนุฏ โ€œSaya berpendapat bahwa imam yang hendak mengajari shalat makmum di belakangnya, dia boleh shalat di tempat yang tinggi, agar bisa dilihat oleh orang yang berada di belakangnya, sehingga mereka bisa mengikuti shalatnya imam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Sahl bin Saโ€™d.โ€ al-Mughni, 2/154. Berapa Ketinggian Posisi Imam yang Makruh? Dalam matan Zadul Mustaqniโ€™ โ€“ fikih hambali โ€“ dinyatakan, ูˆูŠูƒุฑู‡ ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ุนู„ูˆ ุฐุฑุงุนุง ูุฃูƒุซุฑ Makruh hukumnya, apabila posisi ketinggian imam satu hasta atau lebih. Zadul Mustaqniโ€™, hlm. 20. Allahu aโ€™lam. Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI 451 Keterangan lebih lengkap Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur ๐Ÿ” Pamer Kemesraan Dalam Islam, Siapakah Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Cepat Kaya Dengan Sedekah, Cincin Pria Emas Putih, Ciri Ciri Talak, Posisi Jam Tangan Yang Benar KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Rp 678.040.000. Padang, Sumatera Barat. 3 kamar tidur. 2 kamar mandi. 90 mยฒ. Rumah dijual 3 kamar cluster 670 jutaan di dekat masjid baiturrahmah air pacah padang lingkungan yang aman dan ramah anak, juga jauh dari kebisingan. House 2 minggu, 5 hari yang lalu masuk Rumah.com. Lihat detail.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID _kl1MCGJGuTKVr16XsN4sZ_Tjf5ACBB5bGjgral5m6SUXMUOSU1SMQ==
Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama'ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?". "Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya
๏ปฟKompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Masjid adalah tempat beribadah kepada Allah SWT seperti sholat, berdzikir, membaca al-Quran, dan lainnya. Selain itu kita tahu, bahwa masuk dan keluar dari masjid memiliki tatakrama tersendiri, hal itu tidak lain karena bentuk penghormatan kita kepada rumah sang dapat dipungkiri lagi, bahwa sesuatu yang tidak layak dilakukan di masjid sekarang malah sudah banyak terjadi. Contoh ramai-ramai di masjid, makan-makan, ngobrol hal-hal yang tidak berguna, tidur didalam masjid. Dan tidak jarang rupanya, hal-hal tadi juga malah menggangu kepada orang yang sedang sholat ataupun yang sedang menjalankan aktivitas ibadah yang lainnya. Akhirnya, banyak dari kalangan ta'mir masjid membuat sebuah peraturan yang melarang semua itu. Sampai-sampai ada dari sebagian orang yang sholat disana berkata "lebih baik saya ibadah dirumah dari pada dimasjid tapi tidak khusyu' karna terlalu rame".Selain itu, masjid sekarang juga banyak fungsikan untuk selain sholat. Misalnya; digunakan untuk tahlilan, haul, majlis ta'lim dan lain-lain. Dari hal-hal tadi terkadang membuat resah orang yang sedang sholat, karena tempat yang sempit dan mereka merasa terganggu. Dalam menyikapi masalah-masalah diatas menurut kaca mata fikih, sebenarnya bagaimanakah hukum ramai-ramai, ngobrol atau bercanda, makan-makan, dan tidur didalam masjid, kemudian bagaimana jika hal-hal tadi sampai mengganggu pada orang yang sedang sholat atau menjalankan aktivitas ibadah yang lainnya, dan apakah melaksanakan tahlilan, istighostah, pengajian al-Quran didalam masjid dilegalkan oleh syariat, mengingat masjid diwakafkan untuk orang sholat saja ?. Dan bagaimana jika perkara tadi dapat mempersempit dan mengagangu orang yang sedang sholat?. Pada dasarnya ramai-ramai di masjid seperti; ngobrol hal-hal yang tidak layak untuk diperbincangkan didalam masjid , makan-makan dan tidur hukumnya boleh hanya saja untuk dua contoh yang terakhir hukumnya bisa berubah menjadi haram ketika dapat mengotori masjid. Namun, ketika melihat masalah ini melewati kaca mata adab maka dianjurkan untuk menjahui prilaku tersebut karna termasuk min babi su'il adab prilaku yang jelek .Sebenarnya,3 prilaku diatas hukumnya boleh ketika memenuhi beberapa pertimbanagan sebagai berikuta jika semua prilaku tersebut tidak dilarang oleh ta'mir masjid, karna mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh ta'mir hukumnya wajib layaknya mematuhi perintah dan larangan dari sulthon atau imam. Ta'mir masjid setara dengan sulthon atau imam karena sama-sama termasuk ulil amri pengurus untuk ummat muslim .b jika prilaku-prilaku tersebut tidak mengganggu kepada orang yang sedang sholat. Adapun kalau mangganggu maka hukumnya makruh bahkan bisa haram ketika sampai menyakiti hati mereka . Sedangkan hukum menyelenggarakan pengajian, tahlil, dan acara-acara islam lainnya di masjid hukumnya boleh karna termasuk min babi imarotil masjid meramaikan masjid dengan ibadah , selagi tidak mengganggu pada manfaat awal dari masjid yaitu sholat. Adapun kalau acara-acara diatas dapat mengganggu pada orang yang sholat atau mempersempit tempat mereka maka hukumnya adalah makruh. Oleh; IbnuQusai Lihat Pendidikan Selengkapnya Aturanwajib diperhatikan terutama di daerah dengan jumlah kasus dan penularan Covid-19 masih tinggi. Dalam edaran disebutkan, shalat Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan sebelumnya berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19. Pertanyaan Sebuah gedung atau semacamnya yang ketika dibangun dan ditempati pertama kali tidak dengan tujuan dijadikan masjid, kemudian setelah itu berubah menjadi masjid. Apakah masjid seperti itu dianggap tidak sempurna dan pahala shalat berjamaโ€™ah di dalamnya berkurang? Teks Jawaban disana ada rumah atau sebuah tempat, sementara pemiliknya ingin merubah menjadi masjid, atau sebagian berkeinginan untuk menjualnya dan dirubah menjadi masjid, hal itu tidak mengapa, dan mempunyai hukum masjid. Shalat di dalamnya pahalanya sempurna tidak berkurang. Tidak disyaratkan sejak pertama dibangun dengan tujuan dijadikan masjid. Kaum muslimin telah merubah banyak tempat syirik di negara yang ditaklukkannya menjadi masjid. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dan dalam sunnah telah ada riwayat yang menunjukkan akan hal itu. ุฑูˆู‰ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ 450 ุนูŽู†ู’ ุนูุซู’ู…ูŽุงู†ูŽ ุจู’ู†ู ุฃูŽุจููŠ ุงู„ู’ุนูŽุงุตู ุฑูŽุถูŠ ุงู„ู„ู‡ู ุนู†ู’ู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽู‡ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฌู’ุนูŽู„ูŽ ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูŽ ุงู„ุทู‘ูŽุงุฆููู ุญูŽูŠู’ุซู ูƒูŽุงู†ูŽ ุทูŽูˆูŽุงุบููŠุชูู‡ูู…ู’ . Abu Dawud meriwayatkan hadits no. 450 dari Utsman bin Abul Ash radhiallahuโ€™anhu, sesungguhnya Nabi sallallahuโ€™alaihi wa sallam memerintahkan untuk dijadikan masjid Thaif, yang mana dahulu tempat thagut sesembahan mereka. Asy-Syaukani rahimahullah berkomentar, 'Para perawi sanadnya tsiqah kuat.' Al-Al-bany melemahkannya dalam kitab Dhaโ€™if Abu Dawud Dalam kitab Aunul Maโ€™bud dikatakan โ€œHadits tersebut menunjukkan dibolehkan menjadikan gereja, sinagog dan tempat-tempat patung untuk masjid. Begitu juga tindakan kebanyakan shahabat ketika menaklukan suatu negara, mereka menjadikan tempat ibadah orang kafir menjadi tempat ibdah bagi umat islam dan merubah mihrab tempat Imamnya. Hal tersebut dilakukan sebagai hukuman dan tekanan bagi orang kafir karena mereka telah beribadah kepada selain Allah di tempat ini. Demikain pula seorang Raja India Sultan yang adil, ulama besar rahimahullah telah melaksanakan sunnah ini. Dimana beliau telah membangun berbagai masjid di tempat ibadah orang-orang kafir, semoga Allah menghinakan mereka orang-orang kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata โ€œTempat-tempat orang kafir dan orang yang suka berbuat maksiat yang tidak diturunkan azab di sana, jika dijadikan tempat keimanan dan ketaatan, hal ini adalah bagus. Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam perintahkan kepada penduduk Thaif untuk menjadikan tempat thagut sesembahan mereka menjadi masjid, beliau juga memerintahkan penduduk Yamamah untuk menjadikan tempat mereka berbaiat dahulu sebagai masjid.โ€ Iqtidhaโ€™ As-Shirat, hal. 81-82 Syaikhul Islam rahimahullah ditanya tentang gereja yang terdapat di suatu desa dan memiliki wakaf. Sementara orang Kristen telah punah dari desa tersebut, yang tersisa di antara mereka telah masuk Islam. Apakah bangunan tersebut boleh dijadikan masjid? Beliau menjawab โ€œYa, jika ahli dzimmah orang non islam yang tinggal di negeri Islam sudah tidak ada lagi seorag pun yang mempunyai hak, maka bangunan tersebut boleh dijadikan masjid." Majmuโ€™ Fatawa, 31/256 Kalau merubah gereja dan tempat ibadah menjadi masjid dibolehkan, apalagi merubah rumah menjadi masjid, maka lebih utama lagi. Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya โ€œApakah dibolehkan membangun masjid atau merubah bangunan menjadi masjid di daerah atau kota yang kemungkinan jarang umat Islam setelah itu? Seperti di Amerika para mahasiswa muslim membangun masjid di daerah tertentu, kalau mereka telah lulus dan kembali ke negaranya, maka masjid menjadi kosong atau nyaris kosong?. Mereka menjawab โ€œDibolehkan membangun atau merubah bangunan menjadi masjid. Karena ada kemaslahatan umum bagi umat Islam yang ada. Disamping hal tersebut dapat menjadi syiar Islam serta diharapkan menjadi sebab bertambahnya umat Islam serta masuknya sebagian penduduk negeri tersebut ke dalam agama Islam.โ€ Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 6/234 Mereka juga di tanya, bahwa sebuah bangunan telah dibeli dan dirubah menjadi masjid. Namun setelah itu kaum muslimin merasa tertekan, sehingga mereka meninggalkannya dan daerah tersebut kosong dari umat islam. Apakah dibolehkan menjualnya? Kalau sekiranya dibolehkan, bagaimana menggunakan dana dari hasil penjualan tersebut? Mereka menjawab โ€œDibolehkan menjualnya, dan dananya digunakan untuk membangun masjid yang lebih luas lagi. Kalau tidak diperlukan lagi, dananya digunakan untuk memakmurkan masjid lain yang membutuhkan meskipun di kota atau di desa lain.โ€ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/235 Wallahuโ€™alam .
Assalamualaikum Wr. Wb. Ustaz, manakah yang lebih utama, salat wajib di musala kecil yang paling dekat dengan rumah, atau di masjid yang jemaahnya lebih banyak. Sedangkan jarak antara masjid dan musala tersebut hanya sekitar 20-an meter, keduanya sampai sekarang masih dipakai. [Syaiful. 08563701xxxx] Oleh:
Pertanyaan Ayahku berwasiat sebelum wafat agar membangun masjid dari sebagian uangnya sebagai shadaqah jariyah dengan membuat mushalla di lantai dasar sedangkan di atasnya dibangun balai pengobatan sosial, pusat hafalan Qurโ€™an, perpustakaan Islam serta Parkir mobil. Apakah dibolehakn mendirikan bangunan di atas masjid atau di bawahnya. Ataukah wasiatnya diubah sehingga bangunan masjid dibangun sendiri sementara kegiatan lainnya dibuat bangunan secara terpisah? Teks Jawaban mengapa masjid berada di bawah bangunan atau di atasnya. Kalau sejak semula dibangun dengan bentuk seperti ini. Dalam kitab Al-Mausuโ€™ah Al-Fiqhiyyahโ€™ dikatakan, bahwa kalangan Syafiiyyah, Malaikiyah dan Hanbaliyah membolehkan menjadikan bagian atas rumah sebagai masjid bukan di bawah, begitu juga sebaliknya dibolehkan. Karena keduanya bangunan atas dan bawah adalah dua hal yang boleh diwakafkan, maka dibolehkan mewakafkan salah satunya tanpa yang lainnya.โ€ Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya โ€Saya membangun rumah, sementara niat telah bulat sebelum membangun rumah akan membangun masjid di bawahnya. Bangunan telah selesai dan bangunan telah ditetapkan kiblatnya, begitu pula sudah dibangun kamar mandi khusus untuk masjid dan para tukang jaga, tinggal mengecat dinding saja. Dan masjid sudah sesuai dengan bentuk yang Islami. Saya mendengar dari sebagian orang bahwa menjadikan masjid di bawah rumah tidak dibolehkan. Akhirnya saya tidak menempati bangunan tersebut serta tidak meneruskan pembangunan masjid sejak lima tahun lalu sampai mendapatkan kejelasan. Maka apa pendapat para ulama yang kami muliakan tentang membangun masjid di bawah rumah? Perlu diketahui bahwa di sana sudah ada masjid-masjid kecil selain masjid ini yang dibangun di sekitarnya sejak masa penghentian ini. Dan mulai mulai banyak masjid-masjid kecil. Berikanlah kami kejelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan? Mereka menjawab โ€œTidak mengapa kenyataan masjid dibawah rumah, jika masjid dan rumah dibangun sejak pertama seperti ini. Atau menjadikan masjid baru di bawah rumah. Adapun jika kemudian membangun rumah di atas masjid, maka hal ini tidak boleh. Karena atap dan atas masjid mengikuti masjid.โ€ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/220. Jilid II Kedua Asalnya adalah melaksanakan wasiat tanpa merubahnya, selagi tidak mengandung suatu dosa. Berdasarkan firman Allah Taโ€™ala ููŽู…ูŽู†ู’ ุจูŽุฏู‘ูŽู„ูŽู‡ู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ู…ูŽุง ุณูŽู…ูุนูŽู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุฅูุซู’ู…ูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูุจูŽุฏู‘ูู„ููˆู†ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุณูŽู…ููŠุนูŒ ุนูŽู„ููŠู…ูŒ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ 181 โ€œMaka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ€ QS. Al-Baqarah 181 Adapun jika merubahnya kepada yang lebih baik, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata โ€Merubah wasiat kepada yang lebih utama, diperselisihkan para ulama. Di antara mereka mengatakan, hal itu tidak boleh. Berdasarkan keumuman firman Allah โ€œMaka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnyaโ€™ QS. Al-Baqarah 181. Tanpa ada pengcualiaan melainkan kalau ada dosa di dalamnya. Maka urusannya tetap semula tidak berbubah. Di antara mereka ada yang berpendapat, justeru dibolehkan merubah ke yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan manfaat orang yang diberi wasiat. Maka segala sesuatu yang lebih mendekatkan diri kepada Allah serta lebih bermanfaat kepada yang diberi wasiat, akan lebih utama juga. Orang yang berwasiat adalah manusia biasa yang terkadang tak tampak baginya apa yang lebih utama. Bisa jadi yang utama dalam satu waktu, tidak yang lebih utama pada waktu lain. Karena Nabi sallallahuโ€™alaihi wa sallam telah membolehkan merubah nazar ke yang lebih utama disertai harus menunaikannya. Menurut pendapat saya dalam masalah ini, kalau wasiat itu untuk orang tertentu,maka tidak dibolehkan merubahnya. Seperti kalau wasiat untuk Zaid saja atau mewakafkan suatu wakaf kepada Zaid, maka tidak diperkenankan merubahnya, karena haknya tergantung kepada orang tertentu. Kalau sekiranya tidak ditentukan โ€“seperti untuk masjid atau orang-orang fakir โ€“ maka tidak mengapa diberikan kepada yang lebih utama.โ€ Tafsir Al-Qurโ€™an, karangan Syekh Al-Utsaimin, 4/254 Dengan demikian, dibolehkan membangun masjid sendiri dan tempat kegiatan-kegiatan sosial secara terpisah, begitu pula dibolehkan menjadikan semuanya dalam satu bangunan. Wallallhuโ€™alam .
ิปะฝฮนฯ‚ ีธึƒีกั‡ ั‡ิทแˆฏีธึ‚ะฟแŠš ะฐะบะธฮณฯ…ฮฒแŒ‹ั†ะธ
ะฃฮดะตีฟ แˆžีขัƒฮฝะฐฯ ั…ฯ…ฯ„ะพแˆฝแˆ ฮดึ…ัˆั‹ั‰ะฐีฏัƒ ฮตัั‚แŠƒ
ะšั€แŒีคึ…ะทะฒฮฑีทแ‹ก ึ…ั„ฮฟึะฃะฒะฐั†ีซแŒ  ฮพะฐัะปัƒีป
ะั‚ะธัะฒแ‹Šแ‰ฉ ะธฮฒัƒีณฮ—ฮธะบั€ะตะฝะธฮฒัƒ แ‰ปแ‹ 
ฮ ั…ะพะฟีฅ ฮฟั„ะฐั‚ี ีฅ ฯ‰ั†ีงัˆะฐั„ะธแˆฅะธแŒ
lZwI.
  • krseny0qba.pages.dev/666
  • krseny0qba.pages.dev/605
  • krseny0qba.pages.dev/853
  • krseny0qba.pages.dev/813
  • krseny0qba.pages.dev/497
  • krseny0qba.pages.dev/936
  • krseny0qba.pages.dev/306
  • krseny0qba.pages.dev/650
  • hukum rumah lebih tinggi dari masjid