Ada sebuah kisah yang cukup terkenal di kalangan umat Muslim tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. Kisah ini menceritakan tentang seorang pria yang ingin membangun sebuah rumah yang lebih tinggi dari masjid yang ada di dekatnya. Namun, ketika dia berkonsultasi dengan seorang ulama, ulama tersebut memberitahunya bahwa hukum Islam melarang orang membangun rumah yang lebih tinggi dari masjid. Apa sebenarnya hukum rumah lebih tinggi dari masjid? Sejarah Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Hukum rumah lebih tinggi dari masjid berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa โTidak boleh membangun rumah yang lebih tinggi daripada masjid.โ Hadits ini dianggap sebagai dalil kuat yang mengatur tentang pembangunan bangunan di lingkungan masjid. Oleh karena itu, hukum ini dipegang teguh oleh umat Muslim di seluruh dunia. Alasan Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Ada beberapa alasan mengapa hukum rumah lebih tinggi dari masjid diterapkan dalam Islam. Pertama, masjid adalah tempat suci yang digunakan untuk beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, masjid harus dihormati dan dijaga keutuhannya. Kedua, bangunan masjid biasanya memiliki ketinggian yang cukup tinggi, sehingga jika ada bangunan yang lebih tinggi dari masjid, maka hal ini dapat mengganggu pandangan dan kemudahan akses ke masjid. Ketiga, hukum ini juga bertujuan untuk mendorong orang untuk lebih menghormati tempat suci dan menjaga kebersihan lingkungan masjid. Penjelasan Lebih Lanjut tentang Hukum Rumah Lebih Tinggi dari Masjid Hukum rumah lebih tinggi dari masjid bukan hanya berlaku untuk rumah, tetapi juga untuk bangunan lain seperti gedung perkantoran, hotel, atau pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, sebelum membangun, setiap orang harus mempertimbangkan ketinggian bangunan yang akan dibangun agar tidak lebih tinggi dari masjid yang ada di sekitarnya. Bagi yang melanggar hukum ini, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Pertama, bangunan yang lebih tinggi dari masjid harus dihancurkan atau dikurangi ketinggiannya. Kedua, jika orang tersebut terus membangun bangunan yang lebih tinggi dari masjid, maka dia bisa dihukum oleh pihak berwenang atau menerima sanksi dari masyarakat setempat. Kesimpulan Hukum rumah lebih tinggi dari masjid adalah salah satu hukum Islam yang sangat penting. Hukum ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kebersihan lingkungan masjid, serta mendorong orang untuk lebih menghargai tempat suci. Oleh karena itu, setiap orang harus mematuhi hukum ini dan membangun bangunan sesuai dengan ketinggian yang diperbolehkan. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum rumah lebih tinggi dari masjid. 2023-04-24
Masjidtidak hanya sekedar rumah ibadah. Banyak fungsi strategis lainnya. Bisa sebagai sarana pendidikan generasi Islam, bahkan menjadi pusat penguatan perekonomian umat. Minggu, 20 Mar 2022 - 16:05 WIB. Tidak ada hasil . Tampilkan semua hasil .
Posisi Mihrab Imam di Masjid Apa hukum posisi imam yang lebih tinggi dibandingkan posisi makmum? Karena ada beberapa masjid yang posisi imam dibuat lebih tinggi. Terima kasih Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma baโdu, Pertama, Pada dasarnya, Islam melarang posisi imam ketika shalat jamaah, lebih tinggi dibandingkan posisi makmum. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya, Dari Adi bin Tsabit al-Anshari bahwa ada seseorang yang bersama sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu di kota al-Madain. Ketika datang waktu shalat dan dikumandangkan iqamah, Ammar maju menjadi imam dan berdiri di atas dukkan, sementara makmum shalat di bawah. Melihat ini, Hudzaifah-pun maju dan menarik tangannya Ammar, beliau pun mengikuti Hudzaifah, hingga Hudzaifah menurunkan amar di tanah. Seusai shalat, Hudzaifah berkata kepada Ammar, ุฃูููู
ู ุชูุณูู
ูุนู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููููู ุฅูุฐูุง ุฃูู
ูู ุงูุฑููุฌููู ุงููููููู
ู ููููุง ููููู
ู ููู ู
ูููุงูู ุฃูุฑูููุนู ู
ููู ู
ูููุงู
ูููู
ูยป ุฃููู ููุญููู ุฐูููููุุ ููุงูู ุนูู
ููุงุฑู ููุฐููููู ุงุชููุจูุนูุชููู ุญูููู ุฃูุฎูุฐูุชู ุนูููู ููุฏูููู Tidakkah anda mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โApabila seseorang mengimami masyarakat, janganlah dia berdiri di tempat yang lebih tinggi dari posisi makmum.โ atau yang semacam itu? Ammar menjawab โDan karena itu, saya mau mengikutimu ketika engkau menarik tanganku.โ HR. Abu Daud 598 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al-Albani Keterangan Dukkan tempat yang digunakan untuk duduk sebagaimana kursi, biasanya dalam bentuk bangunan kotak kecil di dasar tembok, layaknya teras sebuah rumah. Kedua, dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di atas mimbar. Sahabat Sahl bin Saโd as-Saโidi radhiyallahu anhu menceritakan, ููููููุฏู ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงู
ู ุนููููููู ููููุจููุฑู ููููุจููุฑู ุงููููุงุณู ููุฑูุงุกูููุ ูููููู ุนูููู ุงููู
ูููุจูุฑูุ ุซูู
ูู ุฑูููุนู ููููุฒููู ุงููููููููุฑูู ุญูุชููู ุณูุฌูุฏู ููู ุฃูุตููู ุงููู
ูููุจูุฑูุ ุซูู
ูู ุนูุงุฏูุ ุญูุชููู ููุฑูุบู ู
ููู ุขุฎูุฑู ุตูููุงุชูููุ ุซูู
ูู ุฃูููุจููู ุนูููู ุงููููุงุณู ููููุงูู ููุง ุฃููููููุง ุงููููุงุณู ุฅููููู ุตูููุนูุชู ููุฐูุง ููุชูุฃูุชูู
ูููุง ุจููุ ููููุชูุนููููู
ููุง ุตูููุงุชููยป Saya pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengimami di atas mimbar. Beliau takbiratul ihram dan jamaah pun ikut takbir di belakang beliau, sementara beliau di atas mimbar. Kemudian, ketika beliau iโtidal, beliau mundur ke belakang untuk turun, sehingga beliau sujud di tanah. Lalu beliau kembali lagi ke atas mimbar, hingga beliau menyelesaikan shalatnya. Kemudian beliau menghadap kepada para sahabat, dan bersabda, โWahai para sahabat, aku lakukan ini agar kalian bisa mengikutiku dan mempelajari shalatku.โ HR. Bukhari 377, Muslim 544, Nasai 739, dan yang lainnya. Karena beliau mengimami shalat di atas mimbar, posisi beliau lebih tinggi daripada makmum. Para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan, imam boleh berada di posisi lebih tinggi dari pada makmum, jika ada kebutuhan. Misalnya, agar bisa dilihat makmum atau agar suaranya lebih didengar oleh makmum. Ibnu Qudamah mengutip keterangan Imam as-Syafii, ููุงู ุงูุดุงูุนู ุฃุฎุชุงุฑ ููุฅู
ุงู
ุงูุฐู ูุนูู
ู
ู ุฎููู ุฃู ูุตูู ุนูู ุงูุดูุก ุงูู
ุฑุชูุนุ ููุฑุงู ู
ู ุฎูููุ ูููุชุฏูู ุจูุ ูู
ุง ุฑูู ุณูู ุจู ุณุนุฏ โSaya berpendapat bahwa imam yang hendak mengajari shalat makmum di belakangnya, dia boleh shalat di tempat yang tinggi, agar bisa dilihat oleh orang yang berada di belakangnya, sehingga mereka bisa mengikuti shalatnya imam, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Sahl bin Saโd.โ al-Mughni, 2/154. Berapa Ketinggian Posisi Imam yang Makruh? Dalam matan Zadul Mustaqniโ โ fikih hambali โ dinyatakan, ูููุฑู ุฅุฐุง ูุงู ุงูุนูู ุฐุฑุงุนุง ูุฃูุซุฑ Makruh hukumnya, apabila posisi ketinggian imam satu hasta atau lebih. Zadul Mustaqniโ, hlm. 20. Allahu aโlam. Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 Donasi dapat disalurkan ke rekening BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI 451 Keterangan lebih lengkap Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur ๐ Pamer Kemesraan Dalam Islam, Siapakah Nyi Roro Kidul Menurut Islam, Cepat Kaya Dengan Sedekah, Cincin Pria Emas Putih, Ciri Ciri Talak, Posisi Jam Tangan Yang Benar KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Rp 678.040.000. Padang, Sumatera Barat. 3 kamar tidur. 2 kamar mandi. 90 mยฒ. Rumah dijual 3 kamar cluster 670 jutaan di dekat masjid baiturrahmah air pacah padang lingkungan yang aman dan ramah anak, juga jauh dari kebisingan. House 2 minggu, 5 hari yang lalu masuk Rumah.com. Lihat detail.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID _kl1MCGJGuTKVr16XsN4sZ_Tjf5ACBB5bGjgral5m6SUXMUOSU1SMQ==
Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama'ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?". "Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya
๏ปฟKompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Masjid adalah tempat beribadah kepada Allah SWT seperti sholat, berdzikir, membaca al-Quran, dan lainnya. Selain itu kita tahu, bahwa masuk dan keluar dari masjid memiliki tatakrama tersendiri, hal itu tidak lain karena bentuk penghormatan kita kepada rumah sang dapat dipungkiri lagi, bahwa sesuatu yang tidak layak dilakukan di masjid sekarang malah sudah banyak terjadi. Contoh ramai-ramai di masjid, makan-makan, ngobrol hal-hal yang tidak berguna, tidur didalam masjid. Dan tidak jarang rupanya, hal-hal tadi juga malah menggangu kepada orang yang sedang sholat ataupun yang sedang menjalankan aktivitas ibadah yang lainnya. Akhirnya, banyak dari kalangan ta'mir masjid membuat sebuah peraturan yang melarang semua itu. Sampai-sampai ada dari sebagian orang yang sholat disana berkata "lebih baik saya ibadah dirumah dari pada dimasjid tapi tidak khusyu' karna terlalu rame".Selain itu, masjid sekarang juga banyak fungsikan untuk selain sholat. Misalnya; digunakan untuk tahlilan, haul, majlis ta'lim dan lain-lain. Dari hal-hal tadi terkadang membuat resah orang yang sedang sholat, karena tempat yang sempit dan mereka merasa terganggu. Dalam menyikapi masalah-masalah diatas menurut kaca mata fikih, sebenarnya bagaimanakah hukum ramai-ramai, ngobrol atau bercanda, makan-makan, dan tidur didalam masjid, kemudian bagaimana jika hal-hal tadi sampai mengganggu pada orang yang sedang sholat atau menjalankan aktivitas ibadah yang lainnya, dan apakah melaksanakan tahlilan, istighostah, pengajian al-Quran didalam masjid dilegalkan oleh syariat, mengingat masjid diwakafkan untuk orang sholat saja ?. Dan bagaimana jika perkara tadi dapat mempersempit dan mengagangu orang yang sedang sholat?. Pada dasarnya ramai-ramai di masjid seperti; ngobrol hal-hal yang tidak layak untuk diperbincangkan didalam masjid , makan-makan dan tidur hukumnya boleh hanya saja untuk dua contoh yang terakhir hukumnya bisa berubah menjadi haram ketika dapat mengotori masjid. Namun, ketika melihat masalah ini melewati kaca mata adab maka dianjurkan untuk menjahui prilaku tersebut karna termasuk min babi su'il adab prilaku yang jelek .Sebenarnya,3 prilaku diatas hukumnya boleh ketika memenuhi beberapa pertimbanagan sebagai berikuta jika semua prilaku tersebut tidak dilarang oleh ta'mir masjid, karna mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh ta'mir hukumnya wajib layaknya mematuhi perintah dan larangan dari sulthon atau imam. Ta'mir masjid setara dengan sulthon atau imam karena sama-sama termasuk ulil amri pengurus untuk ummat muslim .b jika prilaku-prilaku tersebut tidak mengganggu kepada orang yang sedang sholat. Adapun kalau mangganggu maka hukumnya makruh bahkan bisa haram ketika sampai menyakiti hati mereka . Sedangkan hukum menyelenggarakan pengajian, tahlil, dan acara-acara islam lainnya di masjid hukumnya boleh karna termasuk min babi imarotil masjid meramaikan masjid dengan ibadah , selagi tidak mengganggu pada manfaat awal dari masjid yaitu sholat. Adapun kalau acara-acara diatas dapat mengganggu pada orang yang sholat atau mempersempit tempat mereka maka hukumnya adalah makruh. Oleh; IbnuQusai Lihat Pendidikan Selengkapnya
Aturanwajib diperhatikan terutama di daerah dengan jumlah kasus dan penularan Covid-19 masih tinggi. Dalam edaran disebutkan, shalat Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan sebelumnya berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19.
Pertanyaan Sebuah gedung atau semacamnya yang ketika dibangun dan ditempati pertama kali tidak dengan tujuan dijadikan masjid, kemudian setelah itu berubah menjadi masjid. Apakah masjid seperti itu dianggap tidak sempurna dan pahala shalat berjamaโah di dalamnya berkurang? Teks Jawaban disana ada rumah atau sebuah tempat, sementara pemiliknya ingin merubah menjadi masjid, atau sebagian berkeinginan untuk menjualnya dan dirubah menjadi masjid, hal itu tidak mengapa, dan mempunyai hukum masjid. Shalat di dalamnya pahalanya sempurna tidak berkurang. Tidak disyaratkan sejak pertama dibangun dengan tujuan dijadikan masjid. Kaum muslimin telah merubah banyak tempat syirik di negara yang ditaklukkannya menjadi masjid. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dan dalam sunnah telah ada riwayat yang menunjukkan akan hal itu. ุฑูู ุฃุจู ุฏุงูุฏ 450 ุนููู ุนูุซูู
ูุงูู ุจููู ุฃูุจูู ุงููุนูุงุตู ุฑูุถู ุงูููู ุนูููู ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃูู
ูุฑููู ุฃููู ููุฌูุนููู ู
ูุณูุฌูุฏู ุงูุทููุงุฆููู ุญูููุซู ููุงูู ุทูููุงุบููุชูููู
ู . Abu Dawud meriwayatkan hadits no. 450 dari Utsman bin Abul Ash radhiallahuโanhu, sesungguhnya Nabi sallallahuโalaihi wa sallam memerintahkan untuk dijadikan masjid Thaif, yang mana dahulu tempat thagut sesembahan mereka. Asy-Syaukani rahimahullah berkomentar, 'Para perawi sanadnya tsiqah kuat.' Al-Al-bany melemahkannya dalam kitab Dhaโif Abu Dawud Dalam kitab Aunul Maโbud dikatakan โHadits tersebut menunjukkan dibolehkan menjadikan gereja, sinagog dan tempat-tempat patung untuk masjid. Begitu juga tindakan kebanyakan shahabat ketika menaklukan suatu negara, mereka menjadikan tempat ibadah orang kafir menjadi tempat ibdah bagi umat islam dan merubah mihrab tempat Imamnya. Hal tersebut dilakukan sebagai hukuman dan tekanan bagi orang kafir karena mereka telah beribadah kepada selain Allah di tempat ini. Demikain pula seorang Raja India Sultan yang adil, ulama besar rahimahullah telah melaksanakan sunnah ini. Dimana beliau telah membangun berbagai masjid di tempat ibadah orang-orang kafir, semoga Allah menghinakan mereka orang-orang kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata โTempat-tempat orang kafir dan orang yang suka berbuat maksiat yang tidak diturunkan azab di sana, jika dijadikan tempat keimanan dan ketaatan, hal ini adalah bagus. Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam perintahkan kepada penduduk Thaif untuk menjadikan tempat thagut sesembahan mereka menjadi masjid, beliau juga memerintahkan penduduk Yamamah untuk menjadikan tempat mereka berbaiat dahulu sebagai masjid.โ Iqtidhaโ As-Shirat, hal. 81-82 Syaikhul Islam rahimahullah ditanya tentang gereja yang terdapat di suatu desa dan memiliki wakaf. Sementara orang Kristen telah punah dari desa tersebut, yang tersisa di antara mereka telah masuk Islam. Apakah bangunan tersebut boleh dijadikan masjid? Beliau menjawab โYa, jika ahli dzimmah orang non islam yang tinggal di negeri Islam sudah tidak ada lagi seorag pun yang mempunyai hak, maka bangunan tersebut boleh dijadikan masjid." Majmuโ Fatawa, 31/256 Kalau merubah gereja dan tempat ibadah menjadi masjid dibolehkan, apalagi merubah rumah menjadi masjid, maka lebih utama lagi. Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya โApakah dibolehkan membangun masjid atau merubah bangunan menjadi masjid di daerah atau kota yang kemungkinan jarang umat Islam setelah itu? Seperti di Amerika para mahasiswa muslim membangun masjid di daerah tertentu, kalau mereka telah lulus dan kembali ke negaranya, maka masjid menjadi kosong atau nyaris kosong?. Mereka menjawab โDibolehkan membangun atau merubah bangunan menjadi masjid. Karena ada kemaslahatan umum bagi umat Islam yang ada. Disamping hal tersebut dapat menjadi syiar Islam serta diharapkan menjadi sebab bertambahnya umat Islam serta masuknya sebagian penduduk negeri tersebut ke dalam agama Islam.โ Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 6/234 Mereka juga di tanya, bahwa sebuah bangunan telah dibeli dan dirubah menjadi masjid. Namun setelah itu kaum muslimin merasa tertekan, sehingga mereka meninggalkannya dan daerah tersebut kosong dari umat islam. Apakah dibolehkan menjualnya? Kalau sekiranya dibolehkan, bagaimana menggunakan dana dari hasil penjualan tersebut? Mereka menjawab โDibolehkan menjualnya, dan dananya digunakan untuk membangun masjid yang lebih luas lagi. Kalau tidak diperlukan lagi, dananya digunakan untuk memakmurkan masjid lain yang membutuhkan meskipun di kota atau di desa lain.โ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/235 Wallahuโalam .
Assalamualaikum Wr. Wb. Ustaz, manakah yang lebih utama, salat wajib di musala kecil yang paling dekat dengan rumah, atau di masjid yang jemaahnya lebih banyak. Sedangkan jarak antara masjid dan musala tersebut hanya sekitar 20-an meter, keduanya sampai sekarang masih dipakai. [Syaiful. 08563701xxxx] Oleh:
Pertanyaan Ayahku berwasiat sebelum wafat agar membangun masjid dari sebagian uangnya sebagai shadaqah jariyah dengan membuat mushalla di lantai dasar sedangkan di atasnya dibangun balai pengobatan sosial, pusat hafalan Qurโan, perpustakaan Islam serta Parkir mobil. Apakah dibolehakn mendirikan bangunan di atas masjid atau di bawahnya. Ataukah wasiatnya diubah sehingga bangunan masjid dibangun sendiri sementara kegiatan lainnya dibuat bangunan secara terpisah? Teks Jawaban mengapa masjid berada di bawah bangunan atau di atasnya. Kalau sejak semula dibangun dengan bentuk seperti ini. Dalam kitab Al-Mausuโah Al-Fiqhiyyahโ dikatakan, bahwa kalangan Syafiiyyah, Malaikiyah dan Hanbaliyah membolehkan menjadikan bagian atas rumah sebagai masjid bukan di bawah, begitu juga sebaliknya dibolehkan. Karena keduanya bangunan atas dan bawah adalah dua hal yang boleh diwakafkan, maka dibolehkan mewakafkan salah satunya tanpa yang lainnya.โ Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya โSaya membangun rumah, sementara niat telah bulat sebelum membangun rumah akan membangun masjid di bawahnya. Bangunan telah selesai dan bangunan telah ditetapkan kiblatnya, begitu pula sudah dibangun kamar mandi khusus untuk masjid dan para tukang jaga, tinggal mengecat dinding saja. Dan masjid sudah sesuai dengan bentuk yang Islami. Saya mendengar dari sebagian orang bahwa menjadikan masjid di bawah rumah tidak dibolehkan. Akhirnya saya tidak menempati bangunan tersebut serta tidak meneruskan pembangunan masjid sejak lima tahun lalu sampai mendapatkan kejelasan. Maka apa pendapat para ulama yang kami muliakan tentang membangun masjid di bawah rumah? Perlu diketahui bahwa di sana sudah ada masjid-masjid kecil selain masjid ini yang dibangun di sekitarnya sejak masa penghentian ini. Dan mulai mulai banyak masjid-masjid kecil. Berikanlah kami kejelasan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan? Mereka menjawab โTidak mengapa kenyataan masjid dibawah rumah, jika masjid dan rumah dibangun sejak pertama seperti ini. Atau menjadikan masjid baru di bawah rumah. Adapun jika kemudian membangun rumah di atas masjid, maka hal ini tidak boleh. Karena atap dan atas masjid mengikuti masjid.โ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/220. Jilid II Kedua Asalnya adalah melaksanakan wasiat tanpa merubahnya, selagi tidak mengandung suatu dosa. Berdasarkan firman Allah Taโala ููู
ููู ุจูุฏูููููู ุจูุนูุฏู ู
ูุง ุณูู
ูุนููู ููุฅููููู
ูุง ุฅูุซูู
ููู ุนูููู ุงูููุฐูููู ููุจูุฏููููููููู ุฅูููู ุงูููููู ุณูู
ููุนู ุนููููู
ู ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ 181 โMaka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ QS. Al-Baqarah 181 Adapun jika merubahnya kepada yang lebih baik, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata โMerubah wasiat kepada yang lebih utama, diperselisihkan para ulama. Di antara mereka mengatakan, hal itu tidak boleh. Berdasarkan keumuman firman Allah โMaka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnyaโ QS. Al-Baqarah 181. Tanpa ada pengcualiaan melainkan kalau ada dosa di dalamnya. Maka urusannya tetap semula tidak berbubah. Di antara mereka ada yang berpendapat, justeru dibolehkan merubah ke yang lebih utama. Karena tujuan dari wasiat adalah mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla dan manfaat orang yang diberi wasiat. Maka segala sesuatu yang lebih mendekatkan diri kepada Allah serta lebih bermanfaat kepada yang diberi wasiat, akan lebih utama juga. Orang yang berwasiat adalah manusia biasa yang terkadang tak tampak baginya apa yang lebih utama. Bisa jadi yang utama dalam satu waktu, tidak yang lebih utama pada waktu lain. Karena Nabi sallallahuโalaihi wa sallam telah membolehkan merubah nazar ke yang lebih utama disertai harus menunaikannya. Menurut pendapat saya dalam masalah ini, kalau wasiat itu untuk orang tertentu,maka tidak dibolehkan merubahnya. Seperti kalau wasiat untuk Zaid saja atau mewakafkan suatu wakaf kepada Zaid, maka tidak diperkenankan merubahnya, karena haknya tergantung kepada orang tertentu. Kalau sekiranya tidak ditentukan โseperti untuk masjid atau orang-orang fakir โ maka tidak mengapa diberikan kepada yang lebih utama.โ Tafsir Al-Qurโan, karangan Syekh Al-Utsaimin, 4/254 Dengan demikian, dibolehkan membangun masjid sendiri dan tempat kegiatan-kegiatan sosial secara terpisah, begitu pula dibolehkan menjadikan semuanya dalam satu bangunan. Wallallhuโalam .
| ิปะฝฮนฯ ีธึีกั ั | ิทแฏีธึะฟแ ะฐะบะธฮณฯ
ฮฒแัะธ |
|---|
| ะฃฮดะตีฟ แีขัฮฝะฐฯ ั
ฯ
ฯะพแฝ | แ ฮดึ
ัััะฐีฏั ฮตััแ |
| ะัแีคึ
ะทะฒฮฑีทแก ึ
ัฮฟึ | ะฃะฒะฐัีซแ ฮพะฐัะปัีป |
| ะัะธัะฒแแฉ ะธฮฒัีณ | ฮฮธะบัะตะฝะธฮฒั แปแ |
| ฮ ั
ะพะฟีฅ ฮฟัะฐั | ี ีฅ ฯัีงัะฐัะธแฅะธแ |
lZwI. krseny0qba.pages.dev/666krseny0qba.pages.dev/605krseny0qba.pages.dev/853krseny0qba.pages.dev/813krseny0qba.pages.dev/497krseny0qba.pages.dev/936krseny0qba.pages.dev/306krseny0qba.pages.dev/650
hukum rumah lebih tinggi dari masjid