Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah. Lalu bagaimana sebenarnya kondisi pahlawan tanpa tanda jasa itu? SUARAMERDEKA.COM - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah merilis informasi kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.. Pengumuman peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 04 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Juknis Penyaluran (Pencairan) TPG Guru PNS Kemdikbud Tahun 2020. Acuan atau pedoman dalam Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru yang terbaru adalah Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, d an Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Adi adalah seorang guru PNS yang bekerja di SD Negeri 1. Gaji pokoknya adalah Rp3.000.000. Tahun ini Adi menyelesaikan tahapan sertifikasi guru. Oleh karena itu, jumlah gaji Adi sekarang adalah 2 kali gaji pokok, yakni Rp6.000.000 (diluar tunjangan dari sekolah, jika ada). Ani adalah seorang guru non-PNS yang bekerja di suatu sekolah swasta
Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru; Guru menerima tunjangan; Besaran Tunjangan Profesi Guru. Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Rincian TPG bagi guru PNS berdasarkan golongan: Golongan I. Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2022. Pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2020. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
Tergantung pada golongannya, semakin tinggi golongan maka akan semakin tinggi gaji pokok tersebut. Kemudian guru non PNS mendapatkan tunjangan profesi guru jika memiliki sertifikat pendidik, besarannya yaitu Rp. 1.500.000 per bulan. Ternyata ada Perbedaan Dalam Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2023. Senin, 11 Desember
alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. 16. nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi. 17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan

Sesuai Pasal 1 ayat (4), TGP adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. TGP dibayarkan pemerintah dengan nilai tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS per bulan sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih

Bagi Anda guru PNS akan menerima tunjangan sebesar satu bulan gaji pokok. Sedangkan guru non-PNS akan menerima tunjangan sebesar Rp.1.500.000 per bulan. Jadwal Sertifikasi Guru Triwulan 3 2021 Menurut jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru, periode pencairan tunjangan adalah bulan September sampai Oktober.
Gaji guru PNS Golongan I. Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada guru PNS Golongan I dibagi menjadi empat tingkatan besaran gaji sebagai berikut: Golongan I-A Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Golongan I-B Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900. jd7H.
  • krseny0qba.pages.dev/285
  • krseny0qba.pages.dev/564
  • krseny0qba.pages.dev/90
  • krseny0qba.pages.dev/730
  • krseny0qba.pages.dev/844
  • krseny0qba.pages.dev/900
  • krseny0qba.pages.dev/374
  • krseny0qba.pages.dev/377
  • gaji sertifikasi guru tk non pns